Asyik Berjudi Dadu Digerebeg Polisi

Rembang-Kerumunan massa di Desa jambangan kecamatan Rembang yang tengah asyik bertaruh judi pada Kamis siang langsung bubar ketika lokasi judi dadu digerebeg aparat kepolisian. Sebagian berhasil kabur, namun sejumlah enam orang ditangkap berikut barang bukti, mereka langsung dikeler ke Mapolres Rembang.


Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Bahrin saat dikonfirmasi menerangkan, sekira pukul 2 siang dia menerima sms dari warga banyak orang bermain dadu di belakang sekolah dasar di Desa Jambangan. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.


Menurut AKP Bahrin, Ketika digerebeg sebagian petaruh dan si bandar melarikan diri, petugas berhasil mengamankan 6 pelaku berikut barang bukti, peralatan judi, uang taruhan, dompet dan 4 HP serta 4 unit sepeda motor. Para pelaku segera disidik guna mencari identitas sang bandar yang lolos dan kini sedang dalam pengejaran.


Lebih lanjut dijelaskan, 6 pelaku judi dadu yang tertangkap yaitu Budi bin Kasrun usia 22 tahun, Romli bin Madyam usia 21 tahun, Salim bin Wari usia 24 tahun, Jadi bin Bani 50 tahun, keempatnya warga Desa Jambangan. Selanjutnya Muhtadi bin Kandar usia 41 tahun warga Desa Sridadi dan Jari bin Marijan usia 43 tahun warga Desa Tlogomojo, semua dari Kecamatan Rembang.


Ditambahkan, ke enam pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Serta tak lupa AKP Bahrin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mulai sadar hukum, Pihaknya berpesan supaya menginformasikan kepada Polres Rembang, apabila di lingkungan sekitar tempat tinggal masyarakat diketahui ada tindak kriminal, khususnya perjudian. (heru)

Post a Comment

Previous Post Next Post